24 April 2024 16:45
Yth. Para Penyedia Katalog Elektronik
di Tempat
Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog
Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara
otomatis oleh aplikasi. Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:
1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;
2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan
4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSSBKPM. Pengecekan Data Kulifikasi Penyedia dapat dilihat pada dokumen terlampir. Jika Penyedia
tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut, Penyedia tidak dapat melakukan transaksi
dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik. Pembaruan data
kualifikasi tersebut agar segera diproses paling lambat 31 Mei 2024. Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TTD
LPSE BATU BARA